Nasional

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Defense Nasional

JAKARTA – Menteri Defense ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Keamanan Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Keamanan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.

“Iya, akan ada meninggalkan Perpres Dewan Perlindungan Nasional,” kata Sjafrie ketika ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (25/11/2024).

Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Perlindungan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara.

“Ya itu bukanlah persoalan yang dimaksud aneh, itu belaka melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.

Sjafrie memohon seluruh pihak untuk tidak ada salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Perlindungan Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada di dalam pada amanat UU Pertahahan, belaka belum dibentuk saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Defense Negara, seperti membentuk Dewan Defense Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie di rapat kerja perdana bersatu Komisi I DPR RI dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (25/11/2025).

“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Keamanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Keamanan Nasional pada konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.

Related Articles

Back to top button