Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA – Beras merupakan komponen pokok yang mana dikonsumsi sebagian besar rakyat Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang berperan di menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen diberitahukan pemerintah baru-baru ini, segera memunculkan respons pada masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! belaka beras khusus yang mana akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang tersebut beredar di area lingkungan ekonomi Indonesia yaitu beras medium, premium, dan juga khusus yang dimaksud dibedakan berdasarkan derajat sosoh serta butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang digunakan akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang mana akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang benar belaka untuk beras khusus impor yang dimaksud banyak digunakan di dalam restoran-restoran mewah kemudian hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang tersebut kena PPN 12 persen semata-mata beras impor. Artinya semua jenis beras produksi di negeri tidaklah kena PPN 12 persen, meskipun beras yang dimaksud pada kategori premium,” ucapannya di dalam Jakarta, Hari Senin (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang tersebut tercantum dalam paparan Kementerian Keuangan sebenarnya bukanlah beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi di negeri tidak ada dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang menggerakkan produksi beras di negeri,” ucapnya.
Jadi, telah jelas ya, semata-mata beras khusus dengan tarif jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), tidak beras medium atau premium seperti yang banyak diperbincangkan masyarakat, termasuk dalam media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Customer Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat dunia usaha dari Permata Bank, meninjau bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen dalam Indonesia memberikan berbagai implikasi, khususnya terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang dimaksud mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.






