Menaker: 40 Korporasi Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 40 perusahaan diduga belum memenuhi kewajibannya di membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran terhadap pekerja.
“Pagi tadi saya mendapat laporan sekitar 40 perusahaan yang dimaksud menunggak, tetapi kami masih perlu menelusuri detail kasusnya,” ujar Yassierli dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih terus membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang dimaksud masuk akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum ditindaklanjuti.
“Kami terus menerima laporan. Setiap pengaduan akan diverifikasi lebih besar dulu, lalu pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan. Jika laporan terbukti valid, maka akan diproses tambahan lanjut,” jelasnya.
Yassierli juga memaparkan tahapan pemeriksaan yang dilakukan. Setelah nota pemeriksaan pertama dikeluarkan, perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk merespons.
Jika tidaklah ada tindakan lanjut, maka nota pemeriksaan kedua akan diterbitkan di tiga hari berikutnya. Jika perusahaan masih abai, maka Kemenaker akan memberikan rekomendasi lebih tinggi lanjut.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR, Yassierli menyebutkan bahwa konsekuensinya sanggup merupakan teguran administratif hingga rekomendasi untuk pemerintah area terkait kelangsungan bisnis perusahaan.






