Asas Dominus Litis pada RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan

SORONG – Wacana pemakaian asas dominus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum pada Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis sanggup menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu sebab asas ini memberikan kewenangan penuh terhadap Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meninggal sebuah perkara P21, masih akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan di RKUHAP dikarenakan apabila suatu perkara masuk di sidang, kemudian setelahnya dilihat ada yang tersebut kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Hari Minggu (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara pribadi jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa memohonkan azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengatakan asas dominus litis tidak ada perlu digunakan akibat mampu menghasilkan tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik lalu mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian terpencil lebih lanjut baik kemudian profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tak perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP yang mana diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di dalam Manokwari, Akhir Pekan (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini telah sesuai dengan tugas pokok lalu fungsi atau Tupoksi. Sehingga pemakaian asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi rancu, tumpang tindih permasalahan kewenangan dengan pihak kepolisian yang digunakan selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah ada berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian juga masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah ada dengan berjalan baik, jadi tidak ada perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP itu,” ujarnya.






