Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

JAKARTA – Keseimbangan di kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan bidang hasil tembakau (IHT) dan juga perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.
Pusat Penelitian Kebijakan Perekonomian Fakultas Kondisi Keuangan serta Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang digunakan lebih tinggi bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT kemudian menjaga dari lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu dijalankan sembari tetap saja menjaga stabilitas penerimaan negara serta sektor tenaga kerja yang dimaksud bergantung pada sektor ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang berlaku pada waktu ini) adalah tarif cukai yang dimaksud direkomendasikan untuk diterapkan di mencapai keseimbangan antara penerimaan negara kemudian keberlangsungan IHT.
“Kenaikan tarif di area menghadapi batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal dikarenakan konsumen beralih ke hasil yang mana lebih banyak ekonomis serta tak dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, dikutipkan Kamis (7/11/2024).
Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang dimaksud tidak ada diimbangi dengan kemampuan daya beli rakyat justru mengupayakan peningkatan peredaran rokok ilegal. Informasi simulasi yang mana dilaksanakan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya kemungkinan penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
“Peningkatan nilai menimbulkan permintaan beralih ke barang ilegal, sehingga bidang rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja di dalam sektor ini terancam, khususnya bagi pabrik kecil yang digunakan tak mampu bersaing pada berada dalam tingginya tarif cukai serta menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.
Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal pada kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan lebih lanjut lanjut tak efektif lagi di mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.
“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara tetap saja signifikan, kemudian bidang rokok masih bisa saja bertahan tanpa mengorbankan terlalu berbagai lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai pada beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang digunakan terus meningkat.
Menurutnya, kenaikan cukai yang dimaksud berlebihan menciptakan kondisi yang digunakan tak stabil bagi sektor kemudian menurunkan daya saing item legal di tempat pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium dijalankan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi lapangan usaha untuk beradaptasi lalu memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.
“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, juga lapangan usaha tembakau,” tandas Henry Najoan.






