Insentif PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid: Produsen Diminta Segera Daftarkan Modelnya

JAKARTA – Kabar baik bagi para produsen kemudian calon pembeli mobil hybrid di dalam Indonesia. otoritas resmi memberikan insentif Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah Ditanggung eksekutif (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan model-model kendaraannya agar dapat menikmati insentif ini.
“Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid pada Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya untuk kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari telah bisa jadi menikmati insentif stimulus yang sudah ada disiapkan pemerintah,” kata Agus pada Pertemuan Pers Paket Stimulus Kondisi Keuangan untuk Kesejahteraan, Mulai Pekan (16/12/2024).
Agar memenuhi aturan insentif PPnBM DTP, mobil hybrid harus memenuhi ketentuan berikut:
Isi Silinder: Maksimal 4.000 cc (sesuai Peraturan Menteri Manufaktur Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6).
– Konsumsi Bahan Bakar:
Versi bensin: Minimal 15,5 km/liter.
Versi diesel: Minimal 17,5 km/liter.
Tarif PPnBM Mobil Hybrid
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan adanya insentif 3 persen, konsumen semata-mata perlu membayar tarif PPnBM sebesar 12-17 persen.
Dukungan otoritas untuk Kendaraan Ramah Lingkungan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik dan juga hybrid merupakan komitmen pemerintah untuk memacu pemanfaatan kendaraan ramah lingkungan. “Mobil listrik kita meneruskan yang dimaksud selama ini sudah ada dilaksanakan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen,” ucapnya.
Dampak Membangun Insentif
Insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid diharapkan dapat:
– Menguatkan jualan mobil hybrid: Harga mobil hybrid yang lebih besar terjangkau akan menggalakkan minat warga untuk beralih ke kendaraan yang digunakan lebih tinggi ramah lingkungan.
– Mengurangi emisi karbon: Pengaplikasian mobil hybrid dapat membantu mengempiskan emisi karbon lalu polusi udara.
– Mendorong penanaman modal di tempat lapangan usaha otomotif: Insentif ini dapat menarik penanaman modal dari produsen mobil untuk mengembangkan lalu memproduksi mobil hybrid pada Indonesia.
Pemberian insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid merupakan langkah positif dari pemerintah di memperkuat perkembangan bidang otomotif serta mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060. Diharapkan insentif ini dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungandiIndonesia.






