Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara serta berkas yang dibutuhkan

Ibukota (ANTARA) – Setelah mengirimkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus rute balik nama kendaraan, Anda juga wajib melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelak risiko dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tiada diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau langkah kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk mengelak bayar denda tilang elektronik yang tersebut dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin miliki kendaraan baru lagi.
Bagi rakyat yang ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata metode juga berkas yang dibutuhkan, melansir dari bervariasi sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB serta bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat mampu melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menuju ke segera kantor Samsat yang digunakan dekat sesuai domisili.
1. Sebelum mengunjungi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang mana asli lalu fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang dimaksud asli.
- Surat jual beli atau bukti operasi transaksi jual beli kendaraan yang dimaksud sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jikalau dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah lama hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau tempat kejadian kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang mana sudah disiapkan terhadap petugas. Kemudian, personel akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas juga data sudah pernah lengkap, rute pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah pernah diblokir lalu kendaraan tidaklah lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidaklah miliki waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat direalisasikan secara online.
- Buka portal resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi apabila belum memiliki akun. Anda bisa jadi mengisi data diri yang digunakan dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, lalu email yang dimaksud aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan dan juga berkas yang dimaksud dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, kemudian tanggal pelanggan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id lalu wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan lalu masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, di antaranya status blokir STNK lalu informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline kemudian online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang mana paling sederhana lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang tersebut benar sesuai ketentuan, langkah-langkah pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, lalu efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 kedudukan Samsat Keliling ke Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini posisi Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






