Indonesia Tidak Akan Menyediakan iPhone 16 Jika hanya saja Produksi Sistem Receh Apple

APPLE – Indonesia tetap saja melarang pemasaran iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar dalam Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran kemudian pelanggan model iPhone 16 oleh sebab itu Apple gagal memenuhi peraturan penanaman modal lokal yang mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari unsur di negeri.
Pada pada waktu yang sama, Indonesia berada dalam berupaya meningkatkan penanaman modal oleh perusahaan teknologi raksasa di area negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Pengembangan Usaha Rosan Roeslani mengungkapkan untuk wartawan pada hari Selasa bahwa Apple telah lama berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk mendirikan pabrik AirTag di area Pulau Batam, yang mana diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tidaklah diberikan penjelasan lebih besar lanjut terkait kesepakatan penyelenggaraan pabrik pada kawasan lapangan usaha tersebut.
“AirTag adalah aksesori, bukanlah komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita pada jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga di malam hari ini (Rabu), Kementerian belum miliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Derajat Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi komoditas Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia mengungkapkan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin jual iPhone 16 sesegera mungkin, langkah ada di tempat tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.






