Nasional

Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP dinilai sebagai upaya untuk melegalisasi penyimpangan kewenangan jaksa. Untuk itu, penduduk harus mengawasi agar jangan sampai dijadikan alat untuk penyalahgunaan kekuasaan.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai KUHAP secara jelas telah dilakukan mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas juga kewenangan antaraparat penegak hukum. Fungsi penyelidikan kemudian penyidikan diamanahkan untuk Polri kemudian PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan untuk Kejaksaan.

“Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan kemudian penyidikan. Padahal, baik di KUHAP, UU Tipikor dan juga lex spesialis tidak ada ada satu pasal pun yang digunakan menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum,” kata R Haidar Alwi, Kamis (6/2/2025).

“Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP dengan kedok asas dominus litis,” jelasnya.

Haidar mengakui, UU Kejaksaan memberi kewenangan terhadap jaksa untuk menjadi penyidik aktivitas pidana tertentu. Jika jaksa sebagai penyidik aktivitas pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS pada melaksanakan tugasnya diawasi dan juga harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

“Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah ada melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS di melakukan penyidikan seperti yang diamanahkan KUHAP?” Tanyanya.

Selain itu, penyidik yang dikenal di KUHAP yaitu Polri serta PPNS harus mengikuti lalu lulus diklat di area bidang penyidikan yang mana diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi. “Dan setiap orang yang tersebut diperiksa, berhak menanyakan itu. Pertanyaannya, apakah jaksa punya” ucapnya.

Kemudian, pada SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat pada waktu tujuh hari. “Lantas kalau jaksa naik sidik sendiri, terhadap siapa jaksa memberi SPDP nya,” katanya.

Related Articles

Back to top button