ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana serta Tak Bisa Dilarang

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave jika Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang tidak merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tiada boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, bukan sesuai dengan batasan kewenangan polisi di hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar di keterangan tertulisnya untuk SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dia meninjau Sukatani, band yang digunakan lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi lalu memohon maaf terhadap institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang digunakan bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus dia tarik dari sistem musik.
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal juga diputar di tempat berbagai tempat sebagai respons rakyat berhadapan dengan tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi mereka itu beredar, terdapat berita jikalau mereka itu hilang kontak serta dicegat dalam Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau dia telah lama diincar, sejak tampil dalam acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi pada video klarifikasi, mereka memohonkan maaf lalu mengatakan tak ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang ditarik dari sistem musik ini adalah kritik sosial yang mana dilindungi oleh hukum. “Mereka tidak ada melanggar peraturan apa pun ketika mencela suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang sebenarnya ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang digunakan dapat menjadi material bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tidaklah dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah dilakukan mengakui hal ini di berbagai putusan perkaranya.






