Hukum berkumur pada waktu puasa, apakah mampu membatalkan?

Ibukota – Saat menjalankan ibadah puasa, ada banyak hal yang tersebut perlu diperhatikan agar puasa tetap memperlihatkan sah hingga waktu berbuka. Salah satunya adalah aktivitas berkumur, yang tersebut rutin kali dilaksanakan ketika berwudhu atau membersihkan mulut. Namun, berbagai yang tersebut masih ragu, apakah berkumur dapat membatalkan puasa?
Ketika menjalankan ibadah puasa, menjaga kebersihan mulut tetap saja menjadi hal yang dimaksud penting, teristimewa bagi dia yang digunakan miliki banyak aktivitas, berinteraksi dengan orang lain, atau harus berbicara di kesehariannya.
Namun, di dalam sisi lain, timbul kegelisahan bahwa aktivitas seperti berkumur atau menyikat gigi dapat berisiko membatalkan puasa jikalau air atau pasta gigi tanpa sengaja tertelan. Oleh oleh sebab itu itu, memahami aturan mengenai berkumur juga menjaga kebersihan mulut pada waktu berpuasa menjadi hal yang digunakan sangat penting agar masih merasa nyaman dan juga percaya diri sepanjang hari tanpa khawatir menghurangi keabsahan ibadah yang dimaksud dijalankan.
Berkumur ketika wudhu ketika puasa
Dalam ajaran Islam, berkumur pada waktu wudhu adalah bagian dari sunnah. Bahkan, pada kondisi normal, dianjurkan untuk berkumur dengan sungguh-sungguh atau yang disebut al-mubalaghah, yaitu berkumur dengan kuat lalu maksimal.
Namun, bagi orang yang sedang berpuasa, berkumur dengan sungguh-sungguh tidaklah disunnahkan serta bahkan makruh. Hal ini sebab ada perasaan khawatir air akan tertelan serta membatalkan puasa. Dalam kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, disebutkan:
"Adapun orang yang berpuasa maka tidak ada disunnahkan untuk bersungguh-sungguh pada berkumur lantaran khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang tersebut terdapat pada kitab al-Majmu`."
Hadis yang mana diriwayatkan oleh Abu Basyar ad-Dulabi juga menegaskan hal ini:
"Ketika kamu berwudhu maka bersungguh-sungguhlah pada berkumur kemudian menghirup air ke pada hidung sepanjang kamu bukan berpuasa." (HR. Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits, Juz 3, h. 10)
Artinya, bagi orang yang sedang berpuasa, sebaiknya masih berkumur ketika wudhu tetapi tanpa berlebihan agar bukan ada air yang tersebut tertelan.
Berkumur di dalam luar wudhu ketika puasa
Bagaimana apabila berkumur diadakan bukanlah pada rangka wudhu, misalnya untuk menyegarkan mulut atau setelahnya menyikat gigi? Dalam hal ini, berkumur masih diperbolehkan asalkan berhati-hati agar air tidak ada tertelan. Jika air masuk ke tenggorokan secara sengaja, maka puasanya menjadi batal.
Karena itu, bagi yang sedang berpuasa, sebaiknya menghindari hal-hal yang mana berisiko membatalkan puasa. Jika ingin berkumur, lakukan dengan hati-hati lalu bukan berlebihan.






