Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online selama China Ditangkap

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan Interpol sindikat judi online jika China berinisial YZ. Ia ditangkap pada waktu hendak menyeberang ke Indonesia dari Singapura pada Hari Senin (2/12/2024).
Direktur Pengawasan juga Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman menyebutkan, YZ ditangkap pada waktu hendak liburan ke Batam.
“Hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait dengan yang yang digunakan bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk vacation, liburan,” kata Yuldi ketika konferensi pers di tempat kantornya, Kamis (5/12/2024).
Yuldi menjelaskan, pada waktu dilaksanakan penangkapan oleh Kantor Imigrasi Batam, yang dimaksud bersangkutan tiada sendiri, tapi dengan ketiga anaknya. Yuldi melanjutkan, ketika ini ketiga anaknya telah dengan ibu mereka.
“Saat ini Anaknya sudah ada bersatu dengan ibunya. Karena, begitu diamankan yang tersebut bersangkutan menghubungi istrinya lalu istrinya datang ke Batam dan juga sekarang anaknya sudah ada diserahkan ke istrinya,” ujarnya.
Sebelumnya, YZ ditangkap ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada waktu menuju Indonesia dari Singapura.
“Bahwa yang dimaksud bersangkutan diamankan pada waktu akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura,” kata Direktur Pengawasan kemudian Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman ketika konferensi pers di tempat kantornya, Kamis (05/12/2024).
Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan melawan permintaa NCB Beijing. Berdasarkan informasi yang tersebut diterima pihaknya, Yuldi menyatakan YZ merupakan pihak yang tersebut bertanggung jawab untuk transaksi juga mencuci uang dari hasil judi online.






