Hati-hati Bikers! Berteduh di dalam Kolong Jembatan ketika Hujan Bisa Masuk Penjara

JAKARTA – Pada musim hujan, banyak kali ditemukan pemotor yang dimaksud berteduh di dalam kolong jembatan atau pada bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi mereka menanti hingga hujan reda. Perilaku yang disebutkan ternyata masuk pada pelanggaran lalu lintas kemudian bisa jadi dikenakan sanksi hukuman.
Seperti diketahui, pada waktu ini masih berbagai pengendara sepeda gowes motor yang mana tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Hal ini menciptakan mereka berteduh pada kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga mengakibatkan kemacetan.
Padahal, perilaku yang disebutkan melanggar aturan lalu lintas dan juga dapat dikenakan sanksi terdiri dari tilang. Selain itu, berteduh di area kolong flyover berisiko menyebabkan kecelakaan akibat motor yang mana terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.
“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, juga keselamatan juga angkutan jalan, kemudian mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati hambatan transportasi seperti dikutipkan di laman NTMC Polri.
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, di Pasal 105 setiap orang yang dimaksud menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, menjaga dari hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan juga keselamatan lalu lintas, dan juga angkutan Jalan, atau yang dapat memunculkan kerusakan Jalan.
Menurut Budiyanto, aparat kepolisian bisa jadi memohonkan pengendara yang mana sedang berteduh kemudian memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tidaklah mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.
Penindakan tilang dari kepolisian sudah ada sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang dimaksud diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.
Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang mana tiada mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling sejumlah Rp250 ribu.
“Maka diimbau terhadap pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara ketika hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat tempat yang dimaksud aman serta bukan mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Sekadar informasi, tempat-tempat yang dimaksud tidak ada disarankan untuk berteduh bagi pengguna sepeda gowes motor ketika hujan adalah halte, area pertokoan, dalam bawah jembatan penyeberangan orang, hingga di area kolong flyover.






