ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di area Sumsel

JAKARTA – Kementerian Energi serta Narasumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan perkara perihal pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di tempat Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral juga Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan bilangan bulat laporan tambang ilegal yang dimaksud didapatkan berdasarkan laporan kepolisian juga keterangan ahli dari perkara PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar di tempat beberapa orang wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.
“Ini adalah data PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada dalam PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, lalu lain sebagainya,” jelas Tri di rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).
Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal di area Aceh sendiri mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, lalu Kalimantan Selatan 2 laporan.
Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan juga Maluku 1 laporan. Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, serta Sumatra Utara 12 laporan.
Lebih lanjut Tri menuturkan pihaknya memiliki 3 solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada 3 (cara), yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Pengetahuan Mineral juga Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu tidak ada berizin, kemudian tiada mempunyai stok, maka perusahaan itu bukan bisa saja melakukan penjualan,” terangnya.
Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dijalankan untuk area kegiatan pertambangan ilegal yang mana memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).
“Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di dalam Kementerian ESDM. Ini adalah kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang baru tentang tata kelola organisasi dalam Kementerian ESDM,” jelasnya.
“Gakkum yang digunakan kemungkinan besar di waktu yang tersebut tidak ada terlalu lama akan segera ada di dalam Kementerian ESDM,” pungkas Tri.






