Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan juga Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi lalu TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU dalam Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).
Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi kemudian TPPU sesuai dengan pasal yang tersebut didakwakan.
Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.
JPU mengajukan permohonan Harvey untuk membayar uang pengganti itu pada kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah. Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey mampu disita untuk dilelang untuk melakukan penutupan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa tiada mempunyai harta benda yang digunakan mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aksi pidana korupsi dan juga pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin perniagaan pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mendiskusikan permintaan Mochtar serta Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang digunakan berada di dalam wilayah izin bisnis pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga memohonkan dana pengamanan untuk empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, serta PT Tinindo Internusa.






