Harta Benda Milik Suami Sandra Dewi Terancam Disita apabila Tak Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Harta benda milik suami Sandra Dewi , Harvey Moeis terancam disita apabila bukan membayar uang pengganti yang memang sebenarnya harus dibayarkan pada kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah.
Jika tidak, maka harta benda Harvey Moeis sanggup disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tuntutan dibacakan JPU dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat pada Hari Senin (9/12/2024).
“Dalam hal terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang dimaksud mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Harvey Moeis diketahui menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dan juga TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah. JPU) menuntut 12 tahun penjara, juga dituntut membayar denda Rp1 miliar juga JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis.
Sementara, Sandra Dewi belum memberi pernyataan melawan tuntutan tersebut. Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia tak mengaktifkannya sudah ada beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di area mananya ia banyak memperkenalkan item tas.
Sementara, Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi juga TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi dan juga pencuciaan uang pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah izin bisnis pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, kemudian 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengkaji permintaan Mochtar lalu Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.





