Hal Memberatkan kemudian Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara juga denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU pada waktu membacakan surat tuntutan dalam Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh lantaran itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa pada di tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum pada ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda bukan dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.
Adapun hal yang digunakan memberatkan, JPU mengungkapkan terdakwa Budi Said memproduksi kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang digunakan memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindakan pidana pencucian uang.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, serta 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.
“Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan aksi pidana pencucian uang. Terdakwa tiada membantu acara pemerintah di rangka penyelengaran negara yang bersih lalu bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya juga tidaklah menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.
Sedangkan yang mana meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum kemudian bersikap sopan selama persidangan.






