Bisnis

Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya

JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang baru cuma menunda pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia memiliki pendekatan yang dimaksud lebih besar berpihak terhadap warga menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan juga insentif pajak.

“Vietnam memang benar miliki tarif PPN lebih banyak rendah, tapi dia tak mempunyai mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita sangat jauh lebih lanjut besar, khususnya untuk melindungi penduduk berpenghasilan rendah,” ujar Febrio pada waktu ditemui dalam Kantor Kementerian Area Perekonomian, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (16/12/2024).

Menurut Febrio, komponen makanan pokok pada Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara di dalam Vietnam dikenakan tarif 5%.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung otoritas (DTP) untuk beberapa jumlah barang tertentu, seperti tepung terigu lalu minyak goreng, yang dimaksud cuma dikenakan tarif 1 persen.

Majelis Nasional Vietnam menunda kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk membantu konsumsi domestik juga memacu pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, kemudian real estat.

Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN telah lama terbukti efektif pada menyokong daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja.

Pertumbuhan dunia usaha Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap saja memberikan berbagai insentif.

Menteri Koordinator Area Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang keinginan pokok seperti beras, daging, telur, kemudian susu akan tetap memperlihatkan bebas PPN, sementara sektor perumahan juga kendaraan bermotor mendapatkan prasarana PPN DTP.

Related Articles

Back to top button