Nasional

Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar serta Menyesatkan

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mana akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jikalau kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang disebutkan merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.

“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak bukan tambahan dari sekadar hanya saja untuk mengambil hati anggota DPR yang digunakan mengujinya, padahal yang mana disampaikannya jelas tidaklah berdasar serta menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).

Diky menyatakan, pada OTT, perencanaan menjadi bagian yang tersebut tidaklah terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat di Pasal 12 ayat (1) UU KPK.

“Artinya, penyadapan telah barang tentu boleh diadakan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya aktivitas pidana,” katanya.

Diky melanjutkan, OTT yang mana selama ini dilaksanakan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya aksi pidana.

“Terminologi OTT yang digunakan digunakan oleh KPK sebanding dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur pada Pasal 1 hitungan 19 KUHAP,” ucapnya.

Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh di lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK banyak kali mengungkap tindakan hukum yang dimaksud melibatkan pejabat negara.

“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan berbagai keberhasilan pada mengungkap langkah pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya

Karena itu, jikalau Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi di pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang disebutkan adalah bentuk untuk merusak kekuatan kinerja KPK.

Related Articles

Back to top button