GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi bidang rokok nasional

yang digunakan berubah menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan tiada sehat dan juga maraknya rokok ilegal
Jakarta – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Negara Indonesia (GAPPRI) menyatakan kebijakan yang tersebut diatur di PP Nomor 28/2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging) akan berdampak negatif terhadap sektor rokok pada negeri, khususnya untuk rokok kretek.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengungkapkan Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Sistem Tembakau lalu Rokok Elektronik merupakan aturan pelaksana dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur kemasan rokok polos (plain packaging) tanpa merek.
Kemasan polos, lanjutnya di keterangannya pada Jakarta, Rabu, akan memulai maraknya peredaran rokok ilegal lantaran identitas produk-produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk-produk ilegal yang tersebut lebih tinggi murah.
"Kemasan polos ini akan mempengaruhi seluruh pelaku lapangan usaha tembakau, namun yang dimaksud berubah jadi perasaan khawatir utama kami adalah dampak dari persaingan tidaklah sehat dan juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry Najoan.
Fakta Kementerian Pertambangan menyebutkan total tenaga kerja yang tersebut menggantungkan hidupnya di dalam sektor IHT sebanyak-banyaknya 5,98 jt orang, mulai buruh, petani tembakau, petani cengkih dan juga sektor terkait lain.
"Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," katanya.
Merujuk kajian GAPPRI, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," kata Henry Najoan.
Oleh sebab itu, tambahnya GAPPRI menolak tegas RPMK yang tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan otoritas (PP) No. 28 Tahun 2024 yang, mengatur kemasan rokok polos tanpa merek.
Sementara Anggota DPR RI periode 2024-2029 Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan negara bukan terkooptasi oleh agenda-agenda global yang dimaksud ingin menginfiltrasi kelangsungan biosfer tembakau yang tersebut mempunyai peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi FCTC, terbitnya PP 28/2024 dan juga RPMK.
Misbakhun meminta-minta pemerintah melindungi lapangan usaha hasil tembakau, utamanya rokok kretek di tanah air dari intervensi asing, apalagi, bidang ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
"Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang dimaksud menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," imbuhnya.
Menurut dia, bidang hasil tembakau tidak ada semata-mata berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya yang tersebut saling terkait, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh.
Misbakhun menyatakan lapangan usaha rokok kretek seperti sigaret kretek tangan (SKT) yang dimaksud bermetamorfosis menjadi ciri khas rokok Indonesia, diperlukan mendapat perhatian yang dimaksud lebih lanjut dari pemerintah.
“Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang tersebut tambahan objektif juga komprehensif mengamati biosfer pertembakauan di Indonesia dengan meninjau ulang bermacam regulasi yang tersebut diskriminatif terhadap kelangsungan iklim usaha ekosisten pertembakauan," katanya.
Artikel ini disadur dari GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi industri rokok nasional






