Teknologi

Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!

JAKARTA – Mencairkan nilai JHT BPJS dapat diadakan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah kegiatan jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang tersebut memberikan uang tunai bagi kontestan BPJS pada waktu memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), serta juga apabila mengalami cacat total.

Perlu dicatat bahwa acara JHT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya saja berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang digunakan telah dilakukan tercatat pada kegiatan jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat dan juga ketentuan yang perlu Anda siapkan.

Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Anggota BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.

Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Audien BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).

Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang tersebut Merawat.

Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di tempat Kantor Cabang

1. Pastikan dokumen kemudian persyaratan sudah ada lengkap;
2. Mengisi data kemudian formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima ketika wawancara kemudian verifikasi sudah ada berhasil;
6. Proses selesai, tunggu dan juga pastikan keseimbangan JHT telah masuk account Anda.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, lalu nomor partisipan Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai aturan juga foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang digunakan dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data kemudian wawancara akan dijalankan dengan petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, nilai JHT akan dikirimkan ke nomor tabungan yang digunakan sudah pernah Anda lampirkan pada formulir.

Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank

Perlu dicatat bahwa bank yang digunakan Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).

1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda menyebabkan dokumen fotokopi persyaratan klaim lalu berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan juga wawancara;
4. Setelah proses selesai, faedah dari JHT akan dikirim ke account yang tersebut Anda telah dilakukan lampirkan pada formulir.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi komputer JMO (Jamsostek Online)

1. Unduh perangkat lunak JMO serta login menggunakan email serta kata sandi yang dimaksud terdaftar di tempat BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, juga apabila data-data Anda telah sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data terdiri dari email lalu nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP dan juga nomor akun bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang dimaksud telah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” jikalau semua data yang ditampilkan sudah ada sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” lalu “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan kemudian keterangan pengajuan klaim Anda, dan juga klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul jumlah JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi telah sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, juga proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO sudah selesai.

Demikian ketentuan serta langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mencairkan tersisa JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan ulang bahwa data-data yang dimaksud anda lampirkan lengkap serta sesuai, oleh sebab itu apabila tidak ada dapat menghambat proses verifikasi pencairan nilai JHT tersebut.

Jika Anda tidak ada sempat untuk mengunjungi kantor cabang BPJS atau Bank, maka Anda sanggup menggunakan layanan online yang tersebut sudah dijelaskan. Pastikan juga terus pantau status klaim serta tabungan Anda apakah proses pencairan nilai JHTtelahberhasil.

MG/Patrick Daniel H.W.

Related Articles

Back to top button