Fortuner Dilaporkan Cuma Rp6 Juta? KPK Bongkar LHKPN Pejabat Nakal!

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku miris meninjau data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, sejumlah pejabat yang digunakan mengisi data asal-asalan pada mencantumkan nilai sebuah barang.
Nawawi memberikan salah satu contoh, yakni sebuah Toyota Fortuner yang digunakan ditulis miliki nilai Rp6 juta. Padahal, mobil yang disebutkan mempunyai nilai beratus-ratus jt rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih memiliki tarif tinggi.
“Pengisian LHKPN kadang lebih banyak berbagai amburadul-nya pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke ia gitu kan, di tempat mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang digunakan ada,” kata Nawawi Pomolango dilansir dari siaran secara langsung Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban untuk masyarakat.
“Saya pernah meminta-minta Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang tersebut anda anggap sedikit kontroversial di dalam pada pengisiannya, itu lebih banyak dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang digunakan disinyalir memang sebenarnya pengisiannya itu tidaklah didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru pada waktu ini dibanderol Rp573,7 jt untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga yang disebutkan berstatus on the road (OTR) Jakarta.
Fortuner sendiri pertama kali meluncur di dalam Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin serta diesel. Bahkan, nilai kondisi bekas pada tahun yang dimaksud juga masih, berkisar Rp110 jt sampai Rp170 juta.
Nawawi tidak ada menyebutkan siapa pejabat yang dimaksud mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga tidak ada diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang dimasukkan di dataLHKPNtersebut.






