Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Bahan UU Cipta Kerja Dikabulkan MK

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) berada dalam mengkaji ulang terkait formula kenaikan upah minimum tahun 2025, menyusul putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja .Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial juga Pemastian Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, formula pengupahan yang sebelumnya diatur pada PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan telah tiada berlaku lagi.
Hal itu mengingat regulasi yang disebutkan merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang mana berhasil digugat.”Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan),” kata Indah ketika dihubungi MNC Portal, Kamis (21/11/2024).
Meski demikian, Indah memastikan, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan dilaksanakan di area seluruh Provinsi se-Indonesia sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru menentukan nasib besaran upah minimum di tempat setiap daerah.
“Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025),” lanjut Indah singkat.
Sebagai informasi terdapat beberapa inovasi pada materi pada bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, salah satunya adalah terkait pengupahan.
Pengupahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengalami beberapa perubahan. Seperti penghidupan layak bagi pekerja/buruh diperluas maknanya, mencakup penghasilan yang mana wajar untuk memenuhi keinginan lalu kesejahteraan pekerja/buruh juga keluarganya, termasuk pendidikan, kesehatan, juga jaminan hari tua.
Kemudian Dewan Pengupahan Daerah, termasuk pemerintah daerah, ikut serta di perumusan kebijakan pengupahan, yang mana nantinya menjadi komponen bagi pemerintah pusat pada menetapkan kebijakan upah.
Selain itu melalui putusan MK yang dimaksud juga dilaksanakan perluasan makna terkait variabel indeks tertentu yang tersebut sebelumnya menjadi formula di penghitungan upah minimum.
Indeks tertentu diartikan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap perkembangan ekonomi daerah, juga mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja/buruh, juga prinsip proporsionalitas untuk memenuhi hidup layak bagi pekerja/buruh.






