Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan gemilang Komunitas Sipil

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk menguatkan demokrasi Indonesia.
“Kami bersyukur juga mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi sudah pernah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun pada menjaga konstitusi,” ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).
Dia menegaskan sejak awal Partai Perindo telah dilakukan memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan publik sipil yang digunakan didukung penuh Perindo.
“Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk membantu penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK,” katanya.
Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang mana menyatakan setiap partai urusan politik partisipan pilpres berhak mengajukan pasangan calon presiden dan juga perwakilan presiden.
Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang mana telah terjadi lolos verifikasi administratif dan juga faktual selama dua pemilihan umum terakhir.
“Sebagai partai partisipan pemilu, kami seharusnya memiliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang konstitusional,” kata mantan Komisioner KPU RI ini.
Dengan dihapusnya presidential threshold, potensi bagi partai urusan politik untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas akan semakin terbuka.
“Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai urusan politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, tidak penghalang,” katanya.






