Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang tersebut diatur pada Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan juga menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang mana memiliki anggota lebih besar dari 400 orang, dirinya menyokong penuh kebijakan tata kelola lobster di area Indonesia pada waktu ini.
“Dampaknya para nelayan bisa jadi menangkap BBL dengan rasa aman serta nyaman lantaran tidaklah melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang benar sangat merugikan nelayan lantaran mengancam keberlanjutan biosfer lobster. Penangkapan yang digunakan tidak ada terdata akan mempengaruhi populasi di area alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL di dalam masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan pada waktu ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang mana bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menciptakan data tangkapan yang dimaksud akurat juga BBL yang dimaksud diperdagangkan menjadi jelas dengan syarat usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai persyaratan pemasaran benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Daerah Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang digunakan mengatur adanya kegiatan budidaya di tempat pada dan juga luar negeri sudah ada tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan berbagai pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, peniaga peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah mengambil bagian merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster di area di negeri juga terbantu. Sebab sejumlah nelayan yang saat ini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya dalam pada negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan mampu diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.






