Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?

JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) lalu DPR Komisi XIII sudah pernah setuju untuk menambah anggaran infrastruktur bagi mantan presiden lalu delegasi presiden. Namun demikian, kesepakatan yang dimaksud ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang digunakan masih berjauhan dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tiada setuju apabila wacana penambahan prasarana terhadap mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, infrastruktur bagi mantan presiden dan juga wapres sudah ada lebih lanjut dari cukup.
“Tidak setuju, yang dimaksud sekarang telah berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Sektor Bisnis sedang bukan baik, seharusnya urus rakyat bukanlah (mantan) presiden,” ujar Agus pada waktu dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian juga Pengetahuan lembaga penelitian lalu advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan infrastruktur mantan Presiden kemudian Wapres yang dimaksud kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang tersebut sulit sedang dihadapi rakyat ketika ini.
“Belum lagi tunjangan yang mana diatur untuk presiden sebetulnya telah sangat mewah, sedangkan pada sisi lain ketika ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah khususnya yang tersebut informal belum tersedia,” jelas Eka melalui instruksi singkat terhadap MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah juga DPR lebih besar berfokus pada anggaran kebijakan yang mana lebih lanjut berpihak terhadap rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi rakyat apalagi pekerja sektor informal pada Indonesia menghadapi kesulitan di mendapatkan pemeliharaan pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan telah terjadi setuju dengan Komisi XIII DPR akan datang menindaklanjuti penambahan sarana bagi mantan Presiden lalu Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita sama-sama antara Setneg dan juga Komisi XIII untuk perbuatan lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang digunakan dirasa lebih lanjut layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan infrastruktur bagi mantan presiden serta wapres tidak dinilai kurang. Namun, penambahan sarana sebagai bentuk apresiasi terhadap para mantan presiden serta wapres akibat sudah ada mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.






