Efisiensi Anggaran, Saksi dan juga Korban di dalam LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan

JAKARTA – Saksi dan juga korban yang mana menerima pemeliharaan dari Lembaga Perlindungan Saksi juga Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang tersebut diadakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kemungkinan besar memang benar ada beberapa saksi kemudian korban yang tersebut akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas untuk wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi menegaskan LPSK selektif di menyaring siapa-siapa sekadar yang digunakan tak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, dia yang digunakan mendapatkan pengamanan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif oleh sebab itu berbagai perkara yang tersebut perlu pengamanan fisik yang enggak kemungkinan besar pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya persoalan hukum yang terpaksa kami hentikan oleh sebab itu enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi mengumumkan efisiensi anggaran ini memang benar menghasilkan pemeliharaan yang dimaksud diberikan LPSK tiada maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi serta korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan akan melaksanakan tugas dan juga wewenang yang tersebut berlaku. LPSK juga menegaskan tak akan menolak saksi serta krban yang dimaksud memang sebenarnya datang untuk memohon perlindungan.
“Kami akan melakukan pengamanan melaksankana tugas lalu wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini sanggup dipulihkan kondisi ini, supaya saksi serta korban bisa jadi dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih banyak kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang digunakan mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK pasca ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.






