Kabar Baik, UMP 2025 Dipastikan Bakal Naik

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli memberikan, sinyal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan segera naik. Namun Yassierli tidak ada menyebutkan secara rinci, berapa besaran kenaikannya.
“Iya dong (naik), masa ga naik,” ujar Yassierli pada keterangannya untuk awak media di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha,” sambungnya.
Sementara itu, Yassierlie mengungkapkan aturan baru persoalan rumus penetapan belum tentu diterbitkan pada besok, 7 November 2024. “Belum tentu besok,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan apabila beliau sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan bahkan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, lalu serikat pekerja atau serikat buruh terkait UMP 2025 .
“Dewan pengupahan nasional sudah, kemudian LKS Tripartit. Tapi kan mintanya istilahnya apa saya lupa bahwa itu kita bener mengoptimalkan LKS Tripartit kita telah dua kali rapat,” kata Yassierli.
“Ini kesulitan waktu terlalu cepat, jadi kita masih bahas kita harus bener-bener firm bahwa Peraturan Menteri ini benar-benar dapat memberikan bahasa saya membantu pekerja yang mana miliki penghasilan rendah juga tetap saja memperhatikan pengusaha,” tegasnya.
Soal penetapan UMP setiap tahun oleh pemerintah yang digunakan merujuk Peraturan otoritas (PP) No 51/2023 tentang Perubahan berhadapan dengan Peraturan eksekutif Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan juga diinformasikan paling lambat 21 November.
Meski begitu, ada pembaharuan aturan pasca putusan MK terhadap 21 pasal Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk mengenai perumusan upah minimum bagi pekerja.






