Dua Lipa Batal Konser, Kadin Dorong Aturan Sertifikasi Profesi Pelaku Industri Penyelenggaraan

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kadin bidang penyelenggaraan, Ria Yusnita menyayangkan, terjadinya pembatalan konser Dua Lipa secara mendadak di area Indonesia Arena, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta. Menurut Ria, konser musisi internasional seperti Dua Lipa akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian.
“Penyelenggaraan konser akan berdampak pada peningkatan sektor ekonomi serta penciptaan lapangan kerja, khususnya dalam sektor pariwisata serta ekonomi kreatif. Bidang UMKM pun akan merasakan dampaknya dari penyelenggaraan konser ini, seperti pelanggan makanan, minuman juga merchandise,” papar Ria.
Seperti diketahui pembatalan konser Dua Lipa diberitahukan pada kurang dari 24 jam jelang pelaksanaan konser yang mana seharusnya akan berlangsung pada 9 November ini. Dalam keterangannya, pembatalan dilaksanakan sebab alasan keamanan panggung.
Ria menambahkan, pembatalan mendadak seperti ini tentu menyebabkan kerugian yang mana tiada sedikit yang tersebut dialami berbagai pihak, mulai dari penjual makanan minuman yang sudah ada mempersiapkan makanan yang tersebut akan dijual, penjual merchandise yang telah memproduksi merchandise hingga hotel yang mana mengalami pembatalan.
“Selain kerugian yang mana dialami berbagai pelaku usaha, pembatalan konser Dua Lipa lantaran alasan keamanan panggung ini, sanggup memunculkan persepsi yang dimaksud bukan baik bagi Indonesia di tempat mata internasional, lantaran promotor dan juga vendornya dianggap bukan miliki kualifikasi yang tersebut sesuai standar musisi internasional,” tambah Ria.
Untuk itu Kadin memacu pemerintah menerapkan aturan dan juga kebijakan yang mana tegas mengenai sertifikasi profesi pelaku sektor penyelenggaraan.
“Jika otoritas penting ingin menjadikan bidang event sebagai salah satu leading sektor yang berkontribusi positif pada perekonomian nasional, maka harus ada standarisasi. Untuk itu sertifikasi profesi bagi seluruh pelaku bidang event tidak ada bisa saja ditunda lagi. Perlu ada Peraturan pemerintahan yang mana mengatur tentang sertifikasi ini,” ujar Ria.






