Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Rencana Pemutihan Utang UMKM

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tidaklah termasuk pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet untuk usaha mikro, kecil, kemudian menengah pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan kemudian kelautan, juga UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan kegiatan kredit yang tersebut sedang berjalan. Sedangkan PP yang dimaksud mengatur kredit-kredit macet yang mana boleh dihapus buku kemudian hapus tagih adalah yang digunakan dalam bentuk kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang dimaksud inisiatif kreditnya telah berakhir.
“Kredit acara syaratnya adalah yang tersebut sekarang sudah ada selesai kegiatan itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Penyertaan Modal Kecil lalu Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
“Kalau KUR memenuhi persyaratan nggak? KUR itu adalah kredit kegiatan yang mana sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tak mengakibatkan moral hazard, kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah yang telah macet selama setidaknya 5 tahun juga sudah dilaksanakan restrukturisasi serta penagihan secara maksimal.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam yang dimaksud tidaklah kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia menyatakan pihaknya akan segera mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Selain itu, Sunarso menyampaikan kriteria kredit yang boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling berbagai sebesar Rp500 jt per debitur atau nasabah. Kemudian telah dilakukan dihapusbukukan minimal lima tahun yang mana lalu.
“Sebenarnya yang kayak gitu telah tiada kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih kemudian pada hapus tagih ini tidaklah merugikan negara,” kata Sunarso.






