Soroti Rendahnya Hukuman Koruptor pada Indonesia, Waktu petang Hal ini pada INTERUPSI dengan Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, lalu Narasumber Kredibel, Live Hanya di dalam iNews

JAKARTA – Korupsi menjadi salah satu permasalahan terbesar yang tersebut terus menggerogoti sendi-sendi hidup bangsa Indonesia. Dalam sebuah pernyataan tegas, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara. Namun, pertanyaan besar yang digunakan muncul adalah: apakah usulan ini kemungkinan besar diterapkan di sistem hukum Indonesia?
Dalam episode terbaru INTERUPSI di malam hari ini bersatu Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah, kemudian para narasumber kredibel lainnya akan mengeksplorasi tema hangat “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”.
Meskipun usulan ini terdengar sebagai langkah tegas yang tersebut diperlukan, namun penerapannya tidaklah sederhana. Sistem hukum Indonesia ketika ini belum mengatur hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor. Beberapa pelaku korupsi hanya saja dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara, bahkan rutin kali mendapatkan remisi yang mempercepat masa tahanan mereka. Akibatnya, hukuman ini dinilai tidak ada memberikan efek jera. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, apakah hukuman 50 tahun bagi koruptor merupakan solusi tepat yang dimaksud mampu menyebabkan efek jera?
Saksikan selengkapnya di tempat INTERUPSI “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?” waktu malam ini sama-sama para narasumber, Andi Asrun-Pakar Hukum Tata Negara, Teuku Nasrullah-Pakar Hukum Pidana, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Saut Situmorang – Pimpinan KPK 2015-2019, pukul 20.00 WIB, Live belaka dalam iNews.






