KPK Sita Uang Rp62 Miliar pada Kasus Dugaan Korupsi PT PP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait perkara dugaan korupsi di dalam lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang disebutkan disimpan di deposito lalu brankas. “Penyidik menyampaikan telah terjadi dilaksanakan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa di dalam Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang digunakan ditemukan di area pada brankas, total totalnya sebesar kurang lebih tinggi Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah agregat uang yang disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tidak ada menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, di tempat wilayah mana uang yang disebutkan diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik terhadap saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa saja di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru pada terkait dugaan korupsi proyek-proyek dalam Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, tindakan hukum yang disebutkan merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang tersebut pada perkara yang disebutkan kurang lebih tinggi sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan persoalan hukum yang dimaksud pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK telah lama memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang dimaksud pada menghadapi kemudian telah terjadi menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.






