Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di dalam 2025, Daerah Perkotaan Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

JAKARTA – Beberapa wilayah di area Indonesia telah lama menetapkan upah minimum yang tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI Ibukota dan juga kawasan Jabodetabek yang mana meliputi Bogor, Depok, Tangerang, juga Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah lama ditetapkan sebesar Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Simbol Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Mata Uang Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum di Keputusan Gubernur DKI DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di dalam kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang dimaksud ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek di tempat 2025:
1. UMK Daerah Bekasi: Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Mata Uang Rupiah 5.219.263.
2. UMK Pusat Kota Bekasi: Rupiah 5.690.752, meningkat dari Mata Uang Rupiah 5.343.430.
3. UMK Pusat Kota Depok: Mata Uang Rupiah 5.195.720, naik dari Rupiah 4.878.612.
4. UMK Pusat Kota Bogor: Mata Uang Rupiah 5.126.897.
5. UMK Perkotaan Tangerang: Simbol Rupiah 5.069.708, naik dari Simbol Rupiah 4.760.289.
6. UMK Pusat Kota Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Simbol Rupiah 4.670.791.
7. UMK Daerah Tangerang: Rupiah 4.901.117, naik dari Mata Uang Rupiah 4.601.988.
8. UMK Wilayah Bogor: Mata Uang Rupiah 4.877.211.
Selain itu, di area Provinsi Banten, yang digunakan juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah lama ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Wilayah Tangerang: Simbol Rupiah 4.901.117, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.601.988.
2. UMK Daerah Perkotaan Tangerang: Mata Uang Rupiah 5.069.708, naik dari Rupiah 4.760.289.
3. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.670.791.






