Realisasi Pajak Minimum Global di tempat Indonesia: Mekanisme serta Strateginya

JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang dimaksud melakukan konfirmasi perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% pada negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.
“Namun kita perlu memperhatikan kemudian memperdalam lagi tentang PMG ini, sebab kebijakan ini hanya saja akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar di webinar bertajuk Realisasi Pajak Minimum Global (PMG) di tempat Indonesia pada Rabu (5/2/2025).
Pada webinar yang tersebut digagas oleh RSM Indonesia, mendiskusikan lebih banyak pada tentang mekanisme penerapan PMG yang mana diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga G20.
Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang dimaksud diinisiasi oleh OECD serta G20 akan mempengaruhi pada sektor ekonomi global teristimewa di dalam Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan kegiatan ekonomi global , memiliki kebijakan yang mana tidaklah identik dengan OECD.
“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang dimaksud besar untuk perusahaan jika amerika yang beroperasi di dalam luar negara tersebut,” tambahnya.
Hadir pada webinar yang dimaksud Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di tempat Kementerian Keuangan yang menjelaskan dasar serta mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang mana diatur di Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.
Kebijakan ini telah didukung tambahan dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.
“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk menghindari isu BEPS lain selain perekonomian digital serta menghurangi kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang digunakan dapat diadopsi di tempat setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), serta Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.
Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif dan juga pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, juga UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, serta pelimpahan kewenangan yang dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.






