Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pemilihan Kepala Daerah Jateng ke MK

JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika M Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil pendapat pemilihan gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) malam. Gugatan itu diketahui di tempat website resmi MK.
Gugatan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 didaftarkan melalui online ke MK. Pasangan Andika-Hendi memberikan kuasa untuk Roy Jansen Siagian.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penetapan pernyataan KPU Provinsi Jateng nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 ucapan sah. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 kata-kata sah.
Sementara itu, hingga Rabu (11/12) pukul 22.57 Waktu Indonesia Barat MK sudah menerima 268 permohonan sengeketa hasil pilkada meliputi Pemilihan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Wali Perkotaan serta Wakil Wali Kota, juga Kepala Kabupaten juga Wakil Bupati.
Untuk data sementara gugatan yang tersebut diajukan untuk tingkat provinsi sebanyak 13 permohonan. Sementara tingkat kota 47 permohonan lalu tingkat Daerah 208 permohonan.
Jumlah yang dimaksud dimungkinkan akan terus bertambah mengingat beberapa orang wilayah masih melakukan rekapitulasi suara. MK memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk mendaftar gugatan sengketa pilkada sejak KPU wilayah menetapkan hasil ucapan pilkada. MK akan menghentikan pendaftaran perselisihan hasil sengeketa pilkada pada 18 Desember 2024.






