Pengamat: Imbauan Kejagung Bukti BBM Pertamina Sesuai Standar

JAKARTA – Imbauan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar warga tiada meninggalkan Pertamina diapresiasi praktisi migas. Imbauan yang dimaksud dinilai mampu meredakan perasaan khawatir rakyat terhadap kualitas materi bakar minyak (BBM) terkait persoalan hukum dugaan korupsi dalamimpor substansi bakar oleh anak bidang usaha Pertamina.
“Penegasan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa warga tidak ada perlu khawatir terhadap barang BBM Pertamina ini dapat dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung pun bukan meragukan kualitasBBMyang pada waktu ini beredar dinegeri ini,” kata pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di keterangan pers, Kamis (6/3/2025).
Sofyano menilai, pernyataan Jampidsus yang dimaksud sekaligus bisa saja dimaknai bahwa Kejaksaan Agung sudah ada meyakini bahwa komoditas BBM Pertamina sesuai standar yang digunakan berlaku pasca dilaksanakan uji kualitas oleh Lemigas sebagai lembaga yang digunakan berwenang untuk itu. Pernyataan imbauan Jampidsus Kejagung yang dimaksud menurutnya juga menjadi bukti perhatikan terhadap BUMN untuk masih menjalankan perannya memenuhi permintaan energidi negeri ini.
Dia juga mengapresiasi pernyataan Kejagung terkait besaran kerugian negara melawan penyelewengan impor BBM yang tersebut akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, hal itu dapat memproduksi penduduk bukan terlalu berburuk sangka pada BUMNenergi tersebut. Pasalnya, di tempat awal munculnya tindakan hukum ini dugaan nilai kerugian negara yang tersebut timbul terbilang luar biasa besar sehingga menjadi perhatian masyarakat.
“Penegakan hukum pemberantasan korupsi wajib diadakan terhadap siapapun tanpa terkecuali, namun di area sisi lain prosesnya juga harus dijaga agar tidaklah memunculkan dampak yang mana dapat mengganggu kepentingan masyarakat,” tuturnya.






