Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Hal ini

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi kemudian Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Hari Minggu 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap di area 13 kantor imigrasi di tempat Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai sesi baru pada sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor pada 13 kantor imigrasi yang dimaksud ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di tempat Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Akhir Pekan (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang digunakan dilengkapi dengan chip elektronik yang dimaksud berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah juga sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan ciri keamanan lainnya seperti tinta khusus kemudian hologram yang digunakan sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik pada antaranya keamanan yang tersebut lebih banyak tinggi yang tersebut meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang lebih lanjut cepat khususnya di tempat beberapa orang negara dalam dunia yang mana sudah pernah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang tersebut menggunakan pembaca chip.
“Selain itu, e-paspor telah dilakukan menjadi standar internasional pada dokumen perjalanan. Hampir semua negara dalam dunia telah terjadi menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang dimaksud sah,” paparnya.
Godam mengungkapkan implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk meningkatkan kekuatan paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi layanan pengaman, komponen baku, serta teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memverifikasi bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutupnya.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang akan menerbitkan Paspor elektronik 100%:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
2. Kantor Imigrasi Ibukota Selatan,
3. Kantor Imigrasi Ibukota Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Kantor Imigrasi Batam,
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
10. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Timur,
11. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Pusat,
12. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Utara, dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.






