Cara menghitung PPN 12 persen barang mewah

DKI Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) lalu diatur lebih besar lanjut di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Kenaikan PPN ini bertujuan untuk menjaga daya beli warga juga menegaskan pemuaian masih terkendali, juga menyokong perkembangan perekonomian yang dimaksud berkelanjutan.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini cuma berlaku untuk barang serta jasa tertentu yang mana tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor lalu item lain yang tersebut telah dilakukan dikenai pajak transaksi jual beli melawan barang mewah (PPnBM). Dengan demikian, kebijakan ini tidak ada membebani warga luas, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
PPN 12 persen dihitung berdasarkan tarif yang dimaksud dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang mana meliputi nilai tukar jual atau nilai impor barang kena pajak. Dalam PMK 131/2024, ketentuan ini mencakup impor lalu penyerahan barang kena pajak, dan juga pemanfaatan jasa kena pajak dari luar area pabean ke di wilayah pabean Indonesia.
Selain memberlakukan kebijakan ini, pemerintah juga sudah pernah menyiapkan 15 paket stimulus perekonomian senilai Rp38,6 triliun untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, juga sektor UMKM serta lapangan usaha padat karya.
Dengan strategi ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara lalu kesejahteraan warga pada sedang dinamika kegiatan ekonomi global yang digunakan penuh tantangan.
Cara menghitung PPN 2025
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 untuk memverifikasi penerapan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) lebih banyak adil. Peraturan ini menetapkan bahwa:
- PPN 12 persen hanya sekali dikenakan pada barang mewah, seperti kendaraan bermotor serta barang lain yang digunakan telah terkena Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM).
- Barang lalu jasa lain masih dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Lalu bagaimana cara menghitung PPN 2025? Untuk barang lalu jasa yang mana tidak tergolong mewah, perhitungannya menggunakan konsep nilai lain. Kuantitas lain ini dihitung dengan cara:
Rumus nilai lain
- Nilai lain = 11/12 × tarif barang atau jasa
Rumus PPN
- PPN = 12% × Angka Lain
Contoh perhitungan
Jika Anda membeli barang seharga Rp50 juta, perhitungan PPN-nya adalah:
- Hitung nilai lain: (11/12) × Rp50 jt = Rp45,83 juta
- Hitung PPN: 12% × Rp45,83 jt = Rp5,5 juta
Hasil akhirnya tetap memperlihatkan identik seperti perhitungan dengan tarif 11% secara langsung dari nilai barang: 11% × Rp50 jt = Rp5,5 juta.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku bisnis di menyusun strategi bidang usaha kemudian memperkirakan biaya operasional tahun 2025.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara jelas agar tak terjadi kebingungan pada kalangan pelaku bisnis maupun konsumen.
Dengan memahami cara perhitungan PPN tahun 2025, penduduk kemudian pelaku perniagaan bisa jadi lebih besar siap menghadapi kebijakan baru ini.






