Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang dimaksud Memutuskan

JAKARTA – Pasangan Calon Pimpinan Daerah serta Wakil Kepala Daerah (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) lalu Marlinus menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan PHPU dilayangkan oleh pasangan Hengki Yaluwo juga Melkior Okaibob.
Petrus sangat berharap majelis hakim setelahnya mengawasi sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya untuk Tuhan melalui MK nantinya yang akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.
“Saat ini kami telah melaksanakan kegiatan terkait dengan gugatan yang tersebut dilaksanakan oleh Paslon nomor 4, serta puji Tuhan kami telah lama melalui semua itu dengan baik dan juga apa yang dimaksud menjadi harapan kami yaitu pada majelis hakim pasca mengawasi apa yang menjadi pembuktian hari ini bisa saja memberikan putusan yang digunakan seadil-adilnya. Kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik. Saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat rakyat Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini untuk majelis hakim,” kata Petrus ketika ditemui dalam kawasan Tebet, Ibukota Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Tahapan demi tahapan telah kami lalui dengan sesuai prosedur seperti tahapan KPU kemudian tidaklah ada persoalan tahapan dari awal kami ikuti, lengkapi sampai dengan selesai. Hal-hal yang dimaksud menjadi masukan informasi yang tersebut baik bagi seluruh warga Boven Digoel supaya dapat meninjau situasi persoalan ini dengan bijaksana, mengawasi persoalan ini dengan hati serta pikiran yang dimaksud tenang kita menyerahkan semua ini terhadap Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi mampu memutuskan yang sebenar benarnya,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Cawabup Marlinus yang tersebut merupakan kader Partai Perindo agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab pasangan PetroMas telah terjadi unggul dengan pernyataan sah 12.739 pada pemilihan gubernur 2024.
“Kami tetap memperlihatkan semangat bahwa mulai dari tahapan pendaftaran semua itu kami ikuti dengan sesuai aturan yang dimaksud berlaku serta sampai ketika ini kita sudah ada menyaksikan pada sidang pembuktian gugatan pada MK harapan kami majelis hakim akan mengambil kebijakan yang dimaksud seadil-adilnya lalu untuk kepentingan orang sejumlah khususnya dalam wilayah Boven Digoel. Ke depan kami berharap untuk penduduk agar dapat menciptakan keamanan yang kondusif agar kita semua pada keadaan merasakan suasana yang mana aman tiada merugikan diri kita sendiri. Kami yakin lalu percaya bahwa majelis hakim akan mengambil langkah yang tepat dan juga bukan memihak untuk siapa pun dengan adil lalu bijaksana,” ujar Marlinus.
Sekadar informasi, gugatan terhadap pasangan PetroMas teregister dengan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berikut hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 di area Daerah Boven Digoel, Papua Selatan:
1. Paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah memperoleh jumlah agregat pernyataan sebanyak 6.074 Suara.
2. Paslon nomor urut 2, Yakobus Waremba-Suharto memperoleh 6.038 Suara.
3. Paslon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus memperoleh 12.739 suara.
4. Paslon nomor urut 4, Hengki Yaluwo-Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara.






