Bisnis

Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 dan juga RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Amerika Serikat mengumumkan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesejahteraan serta Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau dan juga Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, ketika ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang digunakan menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.

“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan bidang hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih banyak 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari bidang terkait yang mana akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, diambil Selasa (15/10/2024).

Pihaknya menyesalkan sebab Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) tak pernah melibatkan RTMM-SPSI pada pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.

“Padahal, barang tembakau adalah barang legal yang diakui negara. Dan sektor IHT juga telah dilakukan menjadi sumber pendapatan besar bagi negara dan juga mengakomodasi jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.

Sebeb itu memohonkan Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) mengeluarkan aturan hasil tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap item tembakau pada RPP Aspek Kesehatan dinilai telah lama mengkhianati amanah UU Bidang Kesehatan yang mana serupa sekali tak melarang hasil tembakau.

Sudarto menilai menilai aturan produk-produk yang dimaksud telah terjadi berlaku pada waktu ini, yakni Peraturan pemerintahan Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah ada komprehensif mengatur pengendalian produk-produk tembakau.

“Aturan yang disebutkan sebaiknya dipertahankan serta diperkuat implementasinya, bukanlah diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.

Hal yang dimaksud sejenis juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait sektor rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang tertera pada PP 28/2024 lalu RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di dalam sekitar satuan sekolah serta tempat bermain anak, serta pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak perekonomian yang dimaksud signifikan.

Menurutnya, apabila aturan ini dilaksanakan maka dampak dunia usaha yang dimaksud hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.

Related Articles

Back to top button