Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan dalam Komite II DPD, Ingin di dalam Seni Budaya tapi Ditaruh dalam Pertanian dan juga Meteorologi

Jakarta – Pada Sidang Rapat Paripurna DPD, Alfiansyah Komeng resmi disahkan berubah jadi anggota Komite II DPD RI. Namun, ia mengaku bingung juga tiada mengetahui tugas yang akan dijalankan di Komite II DPD. Ia sempat menginterupsi pimpinan sidang perihal penetapan penugasannya di komite tersebut,
“Ini dapil saya di dalam Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti ke dunia,” kata Komeng, pada 9 Oktober 2024 yang dimaksud disambut tawa kontestan sidang, seperti pada kanal YouTube resmi DPD RI.
Senator yang juga komedian ini mengungkapkan keinginannya untuk bertugas di komite yang mana membidangi seni budaya, yaitu Komite III DPD.
“Nah saya ini sebenarnya komitenya ingin dalam seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi saya masuk ke Komite II yang dimaksud saya tidaklah memahami, tadi masalah pertanian. Nah tadi kan Pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan mampu mengarahkan saya, saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih, Pimpinan,” kata Komeng.
Pimpinan sidang sekaligus Ketua DPD, Sultan B Najamudin, menanggapi pertanyaan Komeng dengan mengatakan, pembagian penugasan komite sudah ada diserahkan untuk senator pada setiap dapil yang diwujudkan sesuai kesepakatan. Penugasan Komeng ke Komite II DPD juga sudah ada diketok yang digunakan berarti sudah pernah disahkan.
Tugas Komite II DPD RI
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI bersifat tetap yang tersebut diatur lebih besar lanjut di Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Berdasarkan Pasal 83 peraturan yang dimaksud pada bpk.go.id, Komite II DPD RI miliki lingkup tugas, yaitu:
1. Pelaksanaan fungsi legislasi juga fungsi pengawasan terkait:
- pengelolaan sumber daya alam; dan
- pengelolaan sumber daya kegiatan ekonomi lainnya.
2. Penyampaian unsur masukan di rangka penyusunan pertimbangan berhadapan dengan rancangan undang-undang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.
Berdasarkan Pasal 84 di peraturan yang sama, Komite II DPD RI melaksanakan lingkup tugas di bidang-bidang berikut ini, yaitu:
- pertanian juga perkebunan;
- perhubungan;
- kelautan kemudian perikanan;
- energi sumber daya mineral;
- kehutanan kemudian lingkungan hidup;
- ekonomi kerakyatan;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mana berkaitan dengan sumber daya alam juga sumber daya kegiatan ekonomi lainnya;
- perindustrian juga perdagangan;
- pekerjaan umum serta perumahan rakyat;
- ketahanan pangan; dan
- meteorologi, klimatologi, dan juga geofisika.
Pada periode 2024-2029, Komite II DPD RI siap membantu acara makan bergizi gratis yang dimaksud dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Komite II akan menjembatani agar supaya acara ini terlaksana dengan baik dengan memaksimalkan seluruh kemungkinan sektor ekonomi kemudian sumber daya yang mana ada dalam daerah,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI periode 2024-2029, Angelo Wake Kako, pada 8 Oktober 2024, seperti diberitakan Antara.
Angelo juga memaparkan bahwa komitmen yang disebutkan sesuai dengan lingkup tugas Komite II DPD yang membidangi urusan pengelolaan sumber daya alam kemudian sumber daya dunia usaha lainnya. Akibatnya, ia menekankan pentingnya kemungkinan lokal bermetamorfosis menjadi prioritas komponen baku inisiatif makan bergizi gratis. Dengan demikian, sesuai dengan arahan Angelo, Komeng yang mana berubah jadi bagian pada Komite II DPD juga turut berazam membantu acara makan bergizi gratis.
Artikel ini disadur dari Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan di Komite II DPD, Ingin di Seni Budaya tapi Ditaruh di Pertanian dan Meteorologi






