Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap di dalam Singapura

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap di tempat Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK tindakan hukum korupsi proyek e-KTP.
“Sampai dengan ketika ini di tempat Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidaklah salah, pengadilan, kemungkinan besar mirip seperti proses Praperadilan di area Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Saya tidak ada sanggup menyamakan apple to apple oleh sebab itu beda sistem hukum, bahwa yang dimaksud bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang mana diadakan otoritas sana melawan permintaan dari Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, proses yang disebutkan masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.
Kendati begitu, KPK bersatu pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna bisa saja menyebabkan pulang Paulus Tannos lalu diadili di area Indonesia.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang dimaksud perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia lalu KPK, Kementerian Hukum, Polri, juga Kejaksaan ketika ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang mana perdana pasca Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 serta dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
“Ini akan menjadi preseden dan juga akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.






