Prabowo Maafkan Koruptor selama Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti dan juga Abolisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang digunakan akan memaafkan koruptor apabila mengatasi uang yang tersebut dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang mana menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang dimaksud sudah kita ratifikasi.
“Apa yang dimaksud dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang tersebut telah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu kemudian baru sekarang ingin melakukannya,” kata Menko Yusril pada keterangan tercatat di dalam Jakarta, Kamis (19/12).
“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif juga pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril.
Presiden Prabowo mengemukakan, orang yang digunakan diduga melakukan korupsi, orang yang dimaksud sedang pada proses hukum dikarenakan disangka melakukan korupsi, juga orang yang tersebut telah lama divonis sebab terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan apabila mereka itu dengan sadar memulihkan kerugian negara akibat perbuatannya.
Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi pandangan dari inovasi filosofi penghukuman pada penerapan KUHP Nasional yang tersebut akan diberlakukan awal 2026 yang tersebut akan datang.
“Penghukuman tidak lagi menekankan balas dendam lalu efek jera untuk pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan juga rehabilitatif. Penegakan hukum pada tindakan pidana korupsi haruslah menghadirkan kegunaan juga menghasilkan kembali perbaikan perekonomian bangsa lalu negara, tidak belaka menekankan pada penghukuman untuk para pelakunya,” kata Yusril.
“Kalau cuma para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi masih merekan kuasai atau disimpan di tempat luar negeri tanpa dikembalikan untuk negara, maka penegakan hukum seperti itu tak banyak manfaatnya bagi pengerjaan perekonomian lalu peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka itu kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang yang disebutkan masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” kata Menko Yusril.
Selanjutnya, pelaku korupsi di tempat dunia bidang usaha diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang mana benar lalu tidaklah akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya bukan tutup atau bangkrut. Negara tetap memperlihatkan dapat pajak, tenaga kerja tak nganggur, pabrik-pabrik tidak ada jadi besi tua serta seterusnya. Jadi penegakan hukum di menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan perekonomian lalu peningkatan kesejahteraan rakyat, tidak bertujuan belaka untuk memenjarakan pelakunya.






