Kasus Predator Anak di tempat Tangerang, Selly Gantina Tekankan Signifikans Menerapkan UU TPKS

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang digunakan disahkan pada 2022.
Sebab aturan ini dapat menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait tindakan hukum panti asuhan pada Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang mana mencuat belakangan ini.
“Kasus di tempat Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini adalah menjadi pelajaran serta peringatan keras bagi semua pihak di area Republik ini untuk menghargai wanita serta anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” tegas Selly Gantina di dalam Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang dimaksud disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, mempunyai kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang dimaksud lalai di pengawasan.
“Panti asuhan pada Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak ada hanya sekali bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, dan juga pengamanan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental lalu pengamanan identitas mereka. “Dengan demikian, pelaku tak cuma dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka akan terpublikasi dalam media digital,” tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang tersebut berhasil membongkar perkara ini pasca menerima informasi melalui direct message (DM) pada Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Pusat Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas perkara ini, tiada cuma menangkap satu pelaku yang digunakan DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk menjamin mereka itu mendapatkan pendampingan yang tersebut diperlukan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, serta lembaga proteksi anak, untuk menangani persoalan hukum ini secara komprehensif. “Kerja sejenis ini diharapkan dapat menguatkan upaya pemeliharaan juga rehabilitasi bagi korban, juga mengurangi terulangnya kejadian mirip pada masa depan,” tutupnya.






