Bisnis

Bisa Akibatkan Stagnasi Ekonomi, Kenaikan PPN 12% Dinilai Belum Waktunya

JAKARTA – Ekonom menganjurkan agar pemerintah menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) yang tersebut sudah ada diamanatkan di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 Januari 2025 menjadi 12% dari pada waktu ini 11%. Kenaikan PPN ini dinilai belum tepat waktunya.

Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, wacana pemerintah untuk meninggikan PPN akan menurunkan kemungkinan peningkatan ekonomi. “Sepertinya memang sebenarnya belum tepat waktunya,” ujar Tauhid ketika dihubungi, Hari Jumat (15/11/2024).

Tauhid mengatakan, apabila dipelajari dari kenaikan PPN tahun 2022-2023 dari 10% ke 11%, memang benar ada tambahan penerimaan negara di dalam menghadapi Rp100 triliun. Namun, kenaikan itu juga mengakibatkan stagnasi peningkatan ekonomi, teristimewa konsumsi rakyat di tempat tahun 2024. “Ini merupakan efek kenaikan PPN tahun sebelumnya,” kata dia.

Oleh akibat itu, Indef merekomendasikan agar pemerintah menunda terlebih dahulu kenaikan PPN sampai sektor ekonomi di negeri cukup pulih dan juga hambatan dari kegiatan ekonomi global masih bisa saja diantisipasi. Tauhid mengatakan, di dalam banyak negara juga PPN tidak ada harus sebesar 12%.

Dia mengatakan, upaya lain untuk meninggal penerimaan pajak tak harus dengan mengerek PPN. Di antaranya, kata dia, bisa saja dengan melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi. “Jadi diperluas, bukanlah pada kenaikan tarif PPN itu sendiri, tetapi ada upaya Kementerian Keuangan melakukan intensifikasi,” tuturnya.

Tauhid menambahkan, Kemenkeu juga sanggup memperluas basis wajib pajak atau pengaplikasian teknologi, sehingga PPN itu lebih banyak besar tanpa harus meninggal tarif dari 11% menjadi 12%.

Di sisi lain, lanjut Tauhid, apabila pelaku bisnis dibebankan kenaikan PPN dari 11% ke 12%, hal itu tentunya akan menambah biaya produksi. Ketika biaya produksi dibebankan pada hasil akhir lalu terjadi kenaikan tarif yang digunakan kemudian dibebankan terhadap konsumen, otomatis akan terjadi pengeluaran belanja secara masif oleh pembeli.

Tauhid menegaskan, kenaikan PPN tentunya akan mempunyai konsekuensinya terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi, seperti tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat, kemudian memberi efek negatif bagi perusahaan atau bidang yang tersebut sangat sensitif terhadap kenaikan PPN.

Related Articles

Back to top button