Biaya Pajak BYD M6, Jauh Lebih Murah dari Mobil Berbahan Bakar Minyak

JAKARTA – Biaya Pajak BYD M6 ini perlu diketahui oleh setiap orang yang digunakan tertarik untuk membeli mobil listrik yang tersebut diperkenalkan oleh BYD Motor Indonesia tersebut.
Mengingat BYD M6 merupakan kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) listrik pertama yang dimaksud dijual pada Indonesia, menciptakan sejumlah orang dengan segera melirik mobil yang tersebut punya tiga pilihan varian seater itu.
Tiga varian seater yang digunakan ditawarkan BYD M6 ini diantaranya, Standard 7 Seater seharga Simbol Rupiah 379 juta, Superior 7 Seater seharga Simbol Rupiah 419 juta, lalu Superior 6 Seater yang dimaksud punya nilai Mata Uang Rupiah 429 juta.
Selain merupakan MPV listrik pertama, mobil ini juga mempunyai penampilan elegan yang digunakan dilengkapi dengan lampu LED headlights.
Baterai yang dimaksud digunakan mulai dari 55.4 kWh dengan jarak tempuh hingga 420 km, hingga 71.8 kWh yang mana punya jarak tempuh hingga 530 km.
Sebelum membeli BYD M6, alangkah baiknya jikalau konsumen mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pajak yang mana harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Biaya Pajak BYD M6
Salah satu keunggulan utama dari mempunyai BYD M6 adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis akumulator pada Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 dalam tahun pertama:
– PKB: Rupiah 0
– BBNKB: Simbol Rupiah 0
– SWDKLLJ: Simbol Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Simbol Rupiah 100.000
– Total: Mata Uang Rupiah 443.000
Pada tahun pertama, pemilik cuma perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).






