BI Buka-bukaan Soal Hitungan Pengaruh PPN 12 Persen ke Inflasi juga Ekonomi Nasional

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% yang tersebut akan diberlakukan pemerintah miliki dampak yang digunakan terukur terhadap kenaikan harga juga Sistem Domestik Bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang serta jasa premium, seperti material makanan premium, jasa institusi belajar premium, pelayanan kemampuan fisik medis premium, juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang dimaksud mempunyai bobot 52,7 persen di area pada keranjang Angka Harga Pelanggan (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap kenaikan harga dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke harga jual barang.
“Berapa sih yang tersebut akan dalam passthru atau dijadikan dengan segera kenaikan harga, kan kalau pajak naik dengan segera harganya naik, itu kan kadang-kadang pengusaha perusahaan juga sanggup mengabsorb sebab ia punya keuntungan juga lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang mana di tempat pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan kenaikan harga 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida di konferensi pers RDG BI di area Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Aida, kenaikan harga akibat kenaikan PPN tetap memperlihatkan terkendali di proyeksi target kenaikan harga 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang dimaksud turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan biaya komoditas global dan juga kebijakan moneter yang tersebut konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang mana mempengaruhi, kan enggak semata-mata satu ya, PPN naik, tapi yang digunakan lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.
Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan hanya saja menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Aida juga mengungkapkan, pemerintah telah dilakukan menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang mana lainnya, seperti kemarin kan disampaikan tentang Paket Stimulus Sektor Bisnis 2025. Ada berbagai macam di area sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah serta Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kemudian lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya untuk Produk Domestik Bruto tak terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.






