Berkendara ketika Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan menciptakan pengendara harus tambahan waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menghasilkan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara sanggup menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan fasilitas yang dimaksud memproduksi kedua lampu sein menyala bersamaan, yang mana biasanya digunakan pada keadaan darurat. Tetapi, ketika ini ada sejumlah pengemudi mobil yang dimaksud tak tahu penyelenggaraan lampu hazard yang mana tepat.
Bahkan, banyak yang tersebut menggunakan ciri lampu hazard ketika kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan pada belakangnya, yang tersebut mampu mengira mobil pada depannya di keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyatakan perilaku yang disebutkan salah. Ia menyatakan hal yang disebutkan bisa saja menyebabkan situasi yang mana sangat berbahaya, khususnya bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga sudah ada tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas lalu Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard belaka boleh digunakan di kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut beliau itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukanlah menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu bukan boleh dinyalakan ketika mobil berjalan,” kata Sony untuk MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang benar diatur ketat pada UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tersebut tidaklah menghidupkan lampu hazard pada waktu keadaan darurat dapat mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang dimaksud dapat dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, pada waktu berhenti di tempat tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini adalah untuk menandakan sedang berada di tempat situasi darurat kemudian semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, ketika ini bukanlah semata-mata mobil atau kendaraan besar lainnya yang dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda gowes motor. Terkadang, pengendara sepeda gowes motor menghidupkan ciri yang disebutkan yang digunakan menghasilkan pengguna jalan lainnya bingung.






