Berdesakan di dalam KRL, apakah dapat batalkan puasa Ramadhan?

DKI Jakarta – Selama bulan suci Ramadhan, umat Muslim menjalankan ibadah dengan menahan diri dari makan, minum, serta berbagai hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, di hidup sehari-hari, teristimewa dalam kota-kota besar seperti Jabodetabek, situasi seperti berdesakan di area Kereta Rel Listrik (KRL) pada jam berangkat kemudian pulang bekerja, tiada dapat dihindari.
Berdesakan dalam KRL, teristimewa dalam gerbong campuran, seringkali menyebabkan sentuhan fisik antar penumpang pria dan juga wanita yang mana tidak mahram.
Lantas, apakah berdesakan di area KRL ini dapat membatalkan puasa Ramadhan?
Hukum berdesakan dalam KRL pada waktu berpuasa menurut ajaran Islam
Sebelum mengeksplorasi hukum sah puasa ketika berdesakan dalam KRL, perlu diketahui hal-hal yang dimaksud secara syariat membatalkan puasa.
Hal yang dimaksud dapat membatalkan puasa yakni sesuatu yang digunakan masuk di lubang tubuh secara disengaja (bukan lupa). Lubang tubuh yang mana dimaksudkan yakni seperti mulut, telinga, hidung lalu sesuatu yang masuk seperti makanan, minuman, atau benda lainnya.
Bahkan tidaklah belaka itu, sesuatu yang digunakan dimasukkan ke di kubul atau dubur ketika sedang berpuasa, akan membatalkan sahnya puasa. Misalnya, ketika sedang sakit ambien dan menggunakan obat yang digunakan dimasukkan melalui dubur.
Lalu, orang yang mutah secara sengaja. Namun, yang digunakan bukan sengaja atau secara tiba-tiba muntah lantaran sakit, puasa tetap memperlihatkan sah asalkan muntahan tidaklah tertelan lalu masih mampu menjalankan ibadahnya hingga waktu berbuka.
Bagi perempuan yang tersebut mengalami haid atau nifas, puasa yang dimaksud dijalankannya tetap memperlihatkan berhukum batal, bagaimanapun juga tidak lantaran kehendaknya atau disengaja. Hal ini disebabkan darah yang mana meninggalkan adalah najis, sehingga tubuh pada keadaan tiada suci untuk sah menjalankan ibadah apapun, termasuk puasa.
Selanjutnya, keluarnya air mani secara sengaja atau dikarenakan bersentuhan lapisan kulit dengan lawan jenis, juga dapat membatalkan sahnya puasa. Namun, jikalau meninggalkan air mani yang mana disebabkan mimpi basah, puasa masih dianggap sah.
Selama berpuasa, bagi laki-laki dan juga wanita, tidaklah diperbolehkan untuk melakukan hubungan seksual dengan sengaja, dikarenakan sudah memunculkan syahwat serta keluarnya air mani.
Hal ini tidak membatalkan puasa saja, namun mereka mesti membayar denda dalam bentuk puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makanan terhadap 60 fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 3,4 liter beras).
Selain hal-hal yang tersebut membatalkan shalat tersebut, Islam pun mengajarkan batasan hubungan antara laki-laki kemudian wanita yang mana bukanlah mahram.
Seperti pada Surah An-Nur ayat 30-31, di area mana Allah SWT berfirman memerintahkan terhadap laki-laki juga wanita untuk menjaga pandangan merekan dan juga memelihara kesucian diri. Hal ini bertujuan untuk menjaga martabatnya dan juga menghindari segala hal yang dimaksud menyebabkan hawa nafsu dan juga godaan buruk.
Sekedar memandang lawan jenis bukanlah mahram hanya sudah ada dilarang, begitupun dengan bersentuhan fisik. Dalam bersentuhan fisik yang tersebut dilarang dan juga mengakibatkan dosa seperti berpegangan tangan, berpelukan, atau bersentuhan lainnya yang dimaksud menumbuhkan syahwat, hingga terjadi fitnah atau zina.
Bahkan pada hadis Ma’qil bin Yasar, beliau mengungkapkan "Lebih baik seseorang ditusuk kepalanya dengan pasak besi daripada menyentuh perempuan yang mana tiada halal baginya"
Pada penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang menyebabkan syahwat antara laki-laki lalu perempuan, sangat dilarang di ajaran agama Islam bahkan dapat membatalkan ibadah puasa.
Berdesakan di area KRL yang menyebabkan bersentuhan fisik antar laki-laki serta perempuan adalah hal yang mana tiada diinginkan oleh sejumlah orang.
Sehingga, selama berdesakan yang disebutkan tak mengakibatkan syahwat lalu tidak hal yang disengaja, puasa Ramadhan yang dimaksud sedang dijalankan hukumnya tetap saja sah atau bukan membatalkan. Lain halnya jikalau sentuhan yang dimaksud menyebabkan syahwat dan juga menyebabkan keluarnya mani, maka puasa menjadi batal.
Demikian penjelasan terkait hukum sah berpuasa bagi umat Muslim yang berdesakan di dalam KRL. Penumpang tetap memperlihatkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang selama perjalanan, asalkan menjaga niat lalu perilaku.




