Beras Jenis Ini adalah Kena PPN 12% dalam 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) dari 11% ke 12% di tempat tahun 2025 memicu keresahan di tempat kalangan masyarakat. Banyak yang digunakan khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada beberapa jumlah komoditas pangan, seperti beras premium .
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tidak ada akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan hanya saja berlaku untuk beras impor.
“Jadi beras medium kemudian premium bukan dikenakan PPN. Beras yang dimaksud kena PPN itu, beras khusus yang tersebut diimpor, misalnya untuk keinginan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana diambil pada Kamis (26/12/2024).
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih lanjut ke beras khusus yang tersebut tidaklah bisa saja diproduksi di negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu dalam Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga bukan kena PPN,” tambahnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan penduduk menengah ke bawah. Terlebih ketika ini Indonesia berada dalam berjuang untuk menyokong produksi beras di negeri.
Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah lama diatur di Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari menghadapi beras premium lalu medium yang dimaksud ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh juga butir patah.
Dirinya pun mengaku telah dilakukan mengusulkan terhadap Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya sekali untuk beras khusus tertentu yang dimaksud tidak ada dapat diproduksi dalam pada negeri. Ini adalah sudah pernah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 di Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu sejumlah diminati penduduk kita secara luas. Persebarannya pun merata di tempat semua lini pasar. Jadi ini yang digunakan diperhatikan pemerintah, sehingga bukan termasuk barang mewah juga tak dikenakan PPN seperti yang tersebut ada sebelum ini,” tandasnya.






